76 anggota Paskibraka resmi dikukuhkan Presiden Jokowi. Foto: dok. Kementerian Sekretariat Negara
Baca artikel detikedu, "Istana Izinkan Paskibraka Putri Berjilbab Saat Upacara HUT RI di IKN" selengkapnya https://www.detik.com/edu/edutainment/d-7490759/istana-izinkan-paskibraka-putri-berjilbab-saat-upacara-hut-ri-di-ikn.
Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/
Isu mengenai larangan anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 mengenakan jilbab sempat menjadi sorotan publik. Merespons polemik tersebut, Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono menegaskan bahwa anggota Paskibraka tetap diperbolehkan mengenakan jilbab saat upacara peringatan HUT ke-79 RI di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dalam pernyataannya pada Rabu (14/8/2024) di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, Heru menekankan bahwa tidak ada larangan bagi anggota Paskibraka putri yang ingin tetap mengenakan jilbab. “Kami baik di tingkat pusat yang akan besok tanggal 17 melakukan pengibaran bendera tetap menggunakan sebagaimana adik-adik kita mendaftar menggunakan jilbab,” ujar Heru.
Heru juga menyebut bahwa ketika gladi bersih di IKN pada Rabu pagi, masih terlihat anggota Paskibraka putri yang mengenakan jilbab. Ia memastikan bahwa instruksi kepada anggota Paskibraka yang ingin mengenakan jilbab adalah tetap diizinkan.
Sementara itu, Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi sebelumnya menjelaskan bahwa tidak ada pemaksaan bagi anggota Paskibraka untuk melepas jilbab. Menurutnya, para anggota Paskibraka putri yang tidak mengenakan jilbab saat pengukuhan upacara HUT RI di IKN melakukannya secara sukarela, sesuai aturan yang ada.
"BPIP memahami aspirasi masyarakat, BPIP menegaskan tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab. Penampilan Paskibraka putri dengan mengenakan pakaian, atribut, dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada tugas kenegaraan, yaitu pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada," jelas Yudian dalam konferensi pers di IKN pada Rabu (14/8/2024), sebagaimana disiarkan oleh CNN Indonesia TV.
Yudian menambahkan bahwa aturan tersebut hanya berlaku saat pengukuhan dan upacara pengibaran bendera pada 17 Agustus. Di luar acara tersebut, para anggota Paskibraka putri diberi kebebasan untuk mengenakan jilbab.
"Di luar acara pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan, para Paskibraka putri bebas mengenakan jilbab, dan BPIP menghormati kebebasan tersebut," tegasnya.
Yudian juga menegaskan bahwa keputusan untuk menyeragamkan pakaian dan penampilan Paskibraka pada 2024 merujuk pada semangat Bhineka Tunggal Ika yang dicetuskan oleh Sukarno. Keputusan tersebut diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024, yang tidak menyertakan pilihan berjilbab selama pelaksanaan tugas kenegaraan.
"Karena sejak awal Paskibraka memang ditujukan untuk menyimbolkan ketunggalan dalam keseragaman," ujar Yudian, seraya menjelaskan bahwa nilai-nilai ini diterjemahkan dalam bentuk pakaian yang seragam.
Namun, Yudian menekankan bahwa anggota Paskibraka yang melepas jilbab selama acara pengukuhan melakukannya secara sukarela. Sebelumnya, mereka telah menandatangani surat pernyataan kesediaan yang resmi dan mengikat di mata hukum.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan polemik terkait jilbab pada anggota Paskibraka dapat mereda dan publik mendapat pemahaman yang lebih jelas mengenai aturan yang berlaku selama upacara kenegaraan di IKN.