Kasus penyebaran video syur yang melibatkan Audrey Davis terus menjadi sorotan publik. Terbaru, tersangka AP, 27 tahun, yang merupakan pemeran pria sekaligus perekam dan penyebar video tersebut, telah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Fakta mengejutkan pun terungkap, di mana AP diketahui menyimpan lima video syur yang melibatkan dirinya dan Audrey Davis di dalam ponselnya.
Penemuan tersebut memicu munculnya berbagai spekulasi tentang adanya versi lain dari video syur tersebut, yang kini ramai diperbincangkan oleh netizen. Salah satu versi yang paling banyak diburu adalah video syur Audrey Davis dengan durasi 6 menit, yang menjadi viral dan memicu gelombang pencarian terkait kata kunci seperti “Video Audrey Davis Viral,” “link video Audrey Davis,” dan “link video Audrey Davis 6 menit” di berbagai platform.
Sebelumnya, video yang pertama kali beredar memiliki durasi 1 menit 36 detik dan langsung menjadi viral di media sosial. Dampaknya, tiga orang tersangka telah ditangkap oleh pihak berwajib. Mereka adalah MRS, 22 tahun, dan JE, 35 tahun, yang berperan sebagai penyebar video, serta PA, 27 tahun, yang merupakan mantan pacar Audrey Davis dan juga pemeran pria dalam video tersebut.
Menanggapi perkembangan kasus ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kembali mengingatkan masyarakat agar tidak turut menyebarluaskan video atau konten bermuatan asusila. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Kami harap masyarakat tidak ikut menyebarluaskan video ini. Karena menyebarkan dokumen elektronik yang melanggar norma kesusilaan dapat dipidana,” jelas Kombes Ade Ary.
Peringatan ini menjadi penegasan bahwa penyebaran konten asusila, baik dalam bentuk video maupun dokumen elektronik lainnya, memiliki konsekuensi hukum yang serius. Di tengah maraknya pencarian terkait link video syur viral Audrey Davis, penting bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dan bijak dalam bermedia sosial agar tidak terjerat masalah hukum.