Teknologi digital terus berkembang dan semakin merambah ke berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam bidang hukum. Salah satu inovasi yang kini mendapatkan perhatian adalah cyber notary, yaitu pemanfaatan teknologi untuk mengesahkan dokumen hukum secara elektronik.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menegaskan pentingnya peran notaris dalam memastikan transaksi hukum berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Sebagai pejabat yang menyusun dan mengesahkan dokumen legal seperti akta jual beli, surat wasiat, dan akta pendirian perusahaan, notaris memiliki peran sentral dalam menjaga integritas hukum. Di tengah transformasi digital, peran ini dapat lebih efektif melalui implementasi cyber notary.
Dengan cyber notary, pengesahan dokumen dapat dilakukan secara cepat dan aman, bahkan dari jarak jauh. Sistem ini tidak hanya mengurangi risiko pemalsuan dokumen, tetapi juga menyederhanakan birokrasi yang sering kali menghambat proses hukum.
Penerapan teknologi ini juga mendukung agenda transformasi digital nasional yang digalakkan pemerintah, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengesahan dokumen.
Meski demikian, keberhasilan implementasi cyber notary membutuhkan dukungan regulasi yang jelas dan perlindungan data yang memadai. Jika dikelola dengan baik, teknologi ini dapat membawa layanan hukum ke era baru yang lebih modern, efisien, dan inklusif.