Kenaikan Gaji ASN 2024: Daftar Lengkap Gaji PNS dan PPPK Berdasarkan Golongan
Pada tahun 2024, pemerintah telah menetapkan adanya kenaikan gaji untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, Polri, serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kenaikan gaji ini mencapai 8 persen dari gaji pokok sebelumnya dan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 yang mengubah Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Selain itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga telah mengeluarkan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024 sebagai pedoman pelaksanaan penyesuaian gaji pokok ASN tahun 2024. Peraturan ini menyesuaikan gaji pokok ASN berdasarkan masa kerja golongan hingga 31 Desember 2023.
Rincian Gaji PNS 2024 Berdasarkan Golongan
Menurut Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024, berikut adalah daftar penyesuaian gaji pokok PNS berdasarkan golongan:
Golongan I:
- Golongan IA: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
- Golongan IB: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
- Golongan IC: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
- Golongan ID: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
Golongan II:
- Golongan IIA: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400
- Golongan IIB: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
- Golongan IIC: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
- Golongan IID: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600
Golongan III:
- Golongan IIIA: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
- Golongan IIIB: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
- Golongan IIIC: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
- Golongan IIID: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
Golongan IV:
- Golongan IVA: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
- Golongan IVB: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
- Golongan IVC: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
- Golongan IVD: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
- Golongan IVE: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200
Rincian Gaji PPPK 2024 Berdasarkan Golongan
Untuk PPPK, gaji di tahun 2024 juga telah disesuaikan dengan kenaikan sebesar 8 persen. Berikut rincian gaji PPPK berdasarkan golongan:
- Golongan I: Rp 1.938.500 - Rp 2.900.000
- Golongan II: Rp 2.116.900 - Rp 3.071.200
- Golongan III: Rp 2.206.500 - Rp 3.201.200
- Golongan IV: Rp 2.299.800 - Rp 3.336.600
- Golongan V: Rp 2.511.500 - Rp 4.189.900
- Golongan VI: Rp 2.742.800 - Rp 4.367.100
- Golongan VII: Rp 2.858.800 - Rp 4.551.800
- Golongan VIII: Rp 2.979.700 - Rp 4.744.400
- Golongan IX: Rp 3.203.600 - Rp 5.261.500
- Golongan X: Rp 3.339.100 - Rp 5.484.000
- Golongan XI: Rp 3.480.300 - Rp 5.716.000
- Golongan XII: Rp 3.627.500 - Rp 5.957.800
- Golongan XIII: Rp 3.781.000 - Rp 6.209.800
- Golongan XIV: Rp 3.940.900 - Rp 6.472.500
- Golongan XV: Rp 4.107.600 - Rp 6.746.200
- Golongan XVI: Rp 4.281.400 - Rp 7.031.600
- Golongan XVII: Rp 4.462.500 - Rp 7.329.000
Kenaikan gaji ASN ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan serta memotivasi ASN dalam meningkatkan kinerja mereka. Informasi lebih lanjut mengenai penyesuaian gaji pokok PNS dan PPPK 2024 dapat diakses melalui situs resmi BKN.
Kenaikan Gaji ASN 2024: Daftar Lengkap Gaji PNS dan PPPK Berdasarkan Golongan
Pada tahun 2024, pemerintah telah menetapkan adanya kenaikan gaji untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, Polri, serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kenaikan gaji ini mencapai 8 persen dari gaji pokok sebelumnya dan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 yang mengubah Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Selain itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga telah mengeluarkan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024 sebagai pedoman pelaksanaan penyesuaian gaji pokok ASN tahun 2024. Peraturan ini menyesuaikan gaji pokok ASN berdasarkan masa kerja golongan hingga 31 Desember 2023.
Rincian Gaji PNS 2024 Berdasarkan Golongan
Menurut Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024, berikut adalah daftar penyesuaian gaji pokok PNS berdasarkan golongan:
Golongan I:
- Golongan IA: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
- Golongan IB: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
- Golongan IC: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
- Golongan ID: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
Golongan II:
- Golongan IIA: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400
- Golongan IIB: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
- Golongan IIC: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
- Golongan IID: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600
Golongan III:
- Golongan IIIA: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
- Golongan IIIB: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
- Golongan IIIC: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
- Golongan IIID: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
Golongan IV:
- Golongan IVA: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
- Golongan IVB: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
- Golongan IVC: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
- Golongan IVD: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
- Golongan IVE: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200
Rincian Gaji PPPK 2024 Berdasarkan Golongan
Untuk PPPK, gaji di tahun 2024 juga telah disesuaikan dengan kenaikan sebesar 8 persen. Berikut rincian gaji PPPK berdasarkan golongan:
- Golongan I: Rp 1.938.500 - Rp 2.900.000
- Golongan II: Rp 2.116.900 - Rp 3.071.200
- Golongan III: Rp 2.206.500 - Rp 3.201.200
- Golongan IV: Rp 2.299.800 - Rp 3.336.600
- Golongan V: Rp 2.511.500 - Rp 4.189.900
- Golongan VI: Rp 2.742.800 - Rp 4.367.100
- Golongan VII: Rp 2.858.800 - Rp 4.551.800
- Golongan VIII: Rp 2.979.700 - Rp 4.744.400
- Golongan IX: Rp 3.203.600 - Rp 5.261.500
- Golongan X: Rp 3.339.100 - Rp 5.484.000
- Golongan XI: Rp 3.480.300 - Rp 5.716.000
- Golongan XII: Rp 3.627.500 - Rp 5.957.800
- Golongan XIII: Rp 3.781.000 - Rp 6.209.800
- Golongan XIV: Rp 3.940.900 - Rp 6.472.500
- Golongan XV: Rp 4.107.600 - Rp 6.746.200
- Golongan XVI: Rp 4.281.400 - Rp 7.031.600
- Golongan XVII: Rp 4.462.500 - Rp 7.329.000
Kenaikan gaji ASN ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan serta memotivasi ASN dalam meningkatkan kinerja mereka. Informasi lebih lanjut mengenai penyesuaian gaji pokok PNS dan PPPK 2024 dapat diakses melalui situs resmi BKN.