Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, bersama sejumlah anggota DPR lainnya bertindak sebagai penjamin untuk para demonstran yang sempat ditahan oleh Polda Metro Jaya setelah terjadi kericuhan di depan Gedung DPR, Kamis (22/8). Dasco memastikan bahwa sekitar 50 demonstran tersebut dapat kembali ke rumah masing-masing dengan selamat.
"Kami tadi sudah menandatangani surat sebagai penjamin agar adik-adik ini bisa kembali ke keluarganya. Kurang lebih ada 50 orang yang kami jamin," ungkap Dasco saat ditemui di Jakarta, Jumat (23/8).
Dasco juga menegaskan bahwa para demonstran yang ditahan dalam kondisi baik. Ia mengapresiasi pihak kepolisian yang kooperatif dan mendukung agar para peserta aksi segera dipulangkan.
"Kami sudah bertemu dan melihat kondisi adik-adik di dalam. Hampir semuanya dalam keadaan baik. Kami juga sudah meminta kepada pihak kepolisian, dalam hal ini Wakapolda dan Dirreskrimum, agar mereka bisa segera dipulangkan," kata Dasco.
Ia menambahkan bahwa berdasarkan pengecekan, tidak ada indikasi bahwa massa yang ditahan tersebut terlibat dalam tindak pidana berat. Politisi senior dari Partai Gerindra ini juga sempat berinteraksi langsung dengan para demonstran, menanyakan latar belakang dan asal-usul mereka.
"Kami ngobrol-ngobrol, menanyakan dari mana mereka kuliah, asalnya dari mana. Ada yang berasal dari kalangan mahasiswa dan ada juga yang terafiliasi dengan ormas tertentu, tapi soal itu adalah kewenangan kepolisian," jelas Dasco.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi mengonfirmasi bahwa total ada 301 orang yang ditahan saat aksi demonstrasi menolak Revisi Undang-Undang (RUU) di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8). Penangkapan dilakukan oleh jajaran Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan beberapa polsek setempat.
"Ada 301 orang yang diamankan oleh Polda Metro Jaya dan beberapa Polres terkait. Mereka ditahan atas dugaan perusakan fasilitas umum serta tindakan kekerasan terhadap petugas yang sedang bertugas," jelas Kombes Pol. Ade Ary.
Menurutnya, sebagian dari massa tersebut melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban, merusak fasilitas, hingga melakukan kekerasan saat demo berlangsung.
"Kami tangkap mereka karena telah mengganggu ketertiban umum, melakukan perusakan, dan bahkan ada yang melakukan kekerasan," tutupnya.
Artikel ini memberikan informasi yang lebih lengkap dan kontekstual, dengan bahasa yang lebih mudah dipahami serta menjaga unsur keakuratan dan kedalaman berita.